Memberi Untuk Negeri

Mari salurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda melalui Lazismu Kulon Progo.

Donasi Sekarang

GUMREGAH NGOPENI SAMPAH

 

GALUR - Sedekah dengan memberikan sesuatu yang terbaik sudah sering kita laksanakan, bagaimana dengan sedekah dengan sesuatu yang layak kita buang? Inovasi ini dilaksanakan Kantor Layanan Lazismu Galur dengan mendirikan Bank Sampah.

Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan cara bersedekah sampah diantaranya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan tidak membuang benda yang sulit terurai ke tempat sampah, berarti kita sudah turut melestarikan lingkungan. Disisi lain jika sampah disedekahkan akan memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan bantuan.

Bank Sampah KL Lazismu Galur diresmikan pada 16 September 2022 di Lapangan Volly Tunas Jaya Patuk oleh Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo Bapak Toni, S.IP. dihadiri pula oleh Panewu Galur, PCM Galur, Babinsa dan Bhabinkantibmas Galur serta tokoh masyarakat Tirtorahayu Galur.

Sebelum peresmian diadakan senam masal dengan tajuk Gumregah Ngopeni Sampah, dilanjutkan dengan pembagian bantuan untuk anak yatim dari hasil donasi sampah yang sudah terkumpul di bank sampah ini.

Siapa saja bisa berpartisipasi dalam kebaikan ini, jika ingin sampahmu bisa bermanfaat lebih ayo sedekahkan ke Lazismu.
 





 

Apresiasi Dai Muhammadiyah Lazismu Bangunkan Rumah

 

WATES - Lazismu Kulon Progo kembali menyelesaikan satu program pembuatan rumah. Kali ini program tersebut diperuntukan bagi da'i yang sudah lama berjuang di persyarikatan Muhammadiyah. Penerima manfaat adalah Bapak KH Kadirun, S.Sy pengasuh LKSA Darussubusi Beji Wates. Rumah diserahkan pada 3 September 2022 pada acara pengajian umum Sabtu pagi.
 
"Satu unit rumah seluas 84 m2 dengan total donasi sebesar 146,5 juta rupiah berdiri diatas tanah seluas 421 m2 yang separuhnya merupakan hibah tanah dari Bapak Jumarin dan separuhnya lagi pembelian Bapak Kadirun," disampaikan Heri Susanto dalam laporan kegiatan Lazismu.
 
"Ini merupakan kerja bersama kita dalam memberikan apresiasi kepada penggerak dakwah persyarikatan". kata Bapak Hamam Muttaqim ketika menyerahkan mockup dan sertifikat tanah.
 
"Semoga Bapak KH Kadirun semakin semangat dalam menebarkan ilmunya, tidak hanya di lingkungan Wates tapi di seluruh Kulon Progo." kata Bapak Jumarin dalam sambutannya.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan pengajian umum oleh Bapak Jumarin, pemotongan pita dan pembukaan pintu rumah oleh Bapak Budijono selaku perwakilan donatur.
 
Kegiatan diakhiri dengan pembagian tujuh puluh paket sembako dhuafa sebagai wujud kepedulian diberikan kepada warga sekitar yang membutuhkan.
 
Terima kasih seluruh donatur semoga berkah melimpah. Kami tunggu pada program Lazismu selanjutnya.
 


Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?


Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh
Saya akan bertanya tentang zakat pertanian tanaman pangan “padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan air, yakni sebesar 5 % atas pengairan irigasi tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan tadah hujan. Pertanyaan saya:

1. Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)?

2. Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA AIR) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.

Demikian mohon penjelasan, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh
Pertanyaan Dari:
Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong,
Grobogan, Jawa Tengah, eka@gratisan.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 13 Rabiulawal 1434 H / 25 Januari 2013)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehnya.

2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]

Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR. al-Bukhari]

Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 06, 2013 dalam fatwatarjih.or.id