Tampilkan postingan dengan label ZAKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZAKAT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 September 2022

Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Wajib?

 


Dibandingkan dengan zakat fitrah dan bentuk zakat lainnya, Zakat Penghasilan dianggap paling realistis untuk dioptimalkan guna mendorong realisasi potensi zakat di atas. Tapi, sudahkah kita mengetahui hal-hal terkait Zakat Penghasilan? Apa itu Zakat Penghasilan dan bagaimana menurut kacamata Muhammadiyah?

Definisi Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan atau yang jamak dikenal sebagai Zakat Profesi merupakan ijtihad baru di dalam Islam. Meskipun Zakat Penghasilan secara eksplisit telah dipraktikkan pada masa Rasulullah melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat emas dan perak, tetapi Al-Quran dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat jenis ini.

Dalam khazanah fikih Islam pun, Penghasilan juga tidak dimasukkan dalam lima jenis objek wajib zakat seperti emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Imam Mazhab yang empat juga tidak memberi bahasan khusus terkait zakat ini.

Wacana Zakat Penghasilan baru muncul ketika seorang ulama Mesir Yusuf Al-Qaradhawi menulis kitab berjudul Fiqhus Zakah yang terbit pertama kali pada tahun 1969. Dalam kitab itu, Qaradhawi membahas Zakat Penghasilan yang dia istilahkan sebagai zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah“, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Menjabarkan maksud Al-Qaradhawi, Didin Hafiduddin dalam Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (2001) menjelaskan bahwa yang dimaksud Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Siapa Objek Wajib Zakat Penghasilan Menurut Muhammadiyah?

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan. Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.

Kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan. Tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.

Haul (perputaran waktu) adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan).

Sementara itu, nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab (ukuran) harga 85 gram emas 24 karat.

Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5%.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai kantoran di Kota Sleman yang bernama Joko berpenghasilan Rp3.000.000,00 per bulan, maka penghitungan dimulai dengan cara mengurangi gaji pokok dengan kebutuhan pokok bulanan yang wajib.

Setelah gaji bersih nampak, misalnya Rp1.900.000,00 maka gaji bersih ini dikalikan haul atau putaran waktu (x 12). Hasil pengkalian itu (Rp22.800.000,00) diukur dengan nishab Zakat Penghasilan sesuai dengan harga 85 gr emas murni 24 karat.

Artinya, jika harga emas murni 24 karat per gram pada hari ini adalah Rp931.000,00 maka nisab Zakat Penghasilan adalah 85x harga emas per gram (85×931.000) adalah Rp79.135.000,00.

Dengan demikian, gaji bersih Joko yang telah dikalikan haul (12x) sebesar Rp22.800.000,00 itu tidak mencapai nishab harga 85 gram emas senilai Rp79.135.000,00. Dengan kata lain Joko tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

Tapi bagaimana dengan orang lain yang berpenghasilan di atas Joko dan meraih nisab 85 gram emas? Tentu saja, seseorang itu wajib membayar zakat dengan cara 2,5 persen dari besaran gaji bersih bulanannya itu dipotong untuk membayar Zakat Profesi. Pembayaran pun bisa dilakukan per bulan atau secara kumulasi, yaitu sekali dalam setahun.

Syarat dan Dasar Hukum Wajib Zakat Penghasilan atau Profesi

Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih, Zakat Penghasilan dilandasi oleh latar belakang bermunculannya pekerja profesional yang dapat menghasilkan uang dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat.

Zakat Penghasilan kemudian dinilai layak untuk diwajibkan mengingat para petani yang bekerja keras dengan penghasilan rendah selama ini telah menjadi objek zakat (Zakat Pertanian). Jika Zakat Penghasilan tidak dimunculkan, dikhawatirkan justru akan muncul kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Dalam menetapkan hukum, Majelis Tarjih menggunakan metode istinbath melalui ijtihad bayani (dalil) untuk mendapatkan hukumnya. Majelis Tarjih pun mengambil keumuman perintah infak dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya adalah, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..”

Kata ‘nafkahkanlah’ (anfiiquu) oleh Tarjih dimaknai zakat, sama seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 3 dan surat At-Taubah ayat 34. Istilah ‘anfiiquu’ ini kemudian dipertemukan dengan kaidah usul fikih ‘al ashlu fil amri lil wujuub’ atau yang artinya adalah “pada asalnya perintah itu memfaedahkan kewajiban hukum”.

Selanjutnya, Tarjih mengambil kata ‘hasil usahamu’ (maa kasabtum) untuk ditakhsiskan (disandingkan) dengan hadis Nabi. Tetapi karena keumuman dan kekhususan makna ini sama, maka hukum wajib ditetapkan untuk Zakat Penghasilan sesuai dua kaidah ushul berikut: “Dzikru ba’du afraadil-‘aammi al muwaafiqi lahu fil-hukmi laa yaqtadi-takhsiisa” atau Menyebutkan sebagian satuan dari lafaz ‘aam (umum) yang sesuai dengan hukumnya tidak mengandung ketentuan takhshish.

Dan Kaidah yang berbunyi “al-aammu ba’da-takhsiisi hujjatun fiil-baaqii” yang artinya lafaz ‘aam yang telah ditakhsish tetap dapat dijadikan hujjah pada makna yang masih tertinggal.

Lebih lanjut, Tarjih memandang bahwa mengambil keumuman lafaz dari ayat 267 Surat Al-Baqarah di atas lebih tepat daripada mempertahankan kekhususan sababun nuzul sesuai kaidah yang berbunyi “al-‘ibratu bi-‘umuumi-lafzi laa bi-khusuusis-sababi” (pelajaran) atau hukum dari suatu ayat Al-Quran diambil dari redaksi teksnya yang bersifat umum, bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus).

Terakhir, Tarjih memandang bahwa Zakat Penghasilan adalah perkara ibadah ijtima’iyah (ibadah sosial) dan bukan ibadah mahdah. Pemberlakuan Zakat Penghasilan dilakukan untuk mempersempit kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

Pemutusan kewajiban Zakat Penghasilan diperkuat dengan ayat 103 Surat At-Taubah dan ayat 7 Surat Al-Hasyr.

Lantas, pertanyaan menarik pun justru muncul dari penetapan status hukum wajib ini. Apakah seseorang muslim yang penghasilan bersihnya telah meraih nisab dan haul namun dengan sadar enggan membayar Zakat Penghasilan, apakah dia berdosa atau tidak? Wallahu ‘alam bis-showwab

sumber: https://muhammadiyah.or.id/zakat-penghasilan-atau-zakat-profesi-wajib-berikut-penjelasan-muhammadiyah/

Sabtu, 06 Agustus 2022

Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?


Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh
Saya akan bertanya tentang zakat pertanian tanaman pangan “padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan air, yakni sebesar 5 % atas pengairan irigasi tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan tadah hujan. Pertanyaan saya:

1. Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)?

2. Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA AIR) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.

Demikian mohon penjelasan, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh
Pertanyaan Dari:
Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong,
Grobogan, Jawa Tengah, eka@gratisan.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 13 Rabiulawal 1434 H / 25 Januari 2013)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehnya.

2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]

Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR. al-Bukhari]

Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 06, 2013 dalam fatwatarjih.or.id

Senin, 11 April 2022

ZAKAT PROFESI



‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267

Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.

Dengan menunaikan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.


Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan #sobatlazismu, caranya:


Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO

💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU

Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499

ZAKAT MAAL


 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”

 
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat.
Dengan zakat yang telah ditunaikan selain telah menjemput keberkahan rizki juga melepaskan diri dari ancaman hukuman bagi yang tidak membayar zakat.


Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.


Ayo tunaikan zakat dengan cara:
Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO

💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU

Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499

ZAKAT FITRAH




Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.


Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).
Zakat akan di salurkan kepada para mustahik di pelosok negeri.

Ayo tunaikan zakat fitrah dengan cara :

Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO

💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU

Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499