YUNAHAR ILYAS: BAGAIMANA MENGHITUNG ZAKAT MAL KITA?
muhammadiyah.or.id, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana perhitungan zakat bagi seseorang yang pemerolehan harta (zakat profesi) seseorang ini dapat belanja beli mobil atau buat rumah. Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas membahas dalam Kuliah Bakda Dzuhur di Masjid Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (13/6).
Yunahar Ilyas mengatakan, seperti yang dilaporkan reporter website muhammadiyah.or.id, bahwa Zakatnya benda-benda yang tidak bergerak, yang tidak konsumtif yang dipakai dan jumlahnya atau harganya sampai satu nisab, dizakatkan satu kali saja selama selama dimiliki, misalnya rumah, tetapisebagian fuqaha mengatakan, yang dipakai untuk keperluan sendiri tidak ada zakatnya.
“Rumah yang kita punya tidak ada zakatnya, mobil yang kita punya tidak ada zakatnya, komputer juga tidak ada zakatnya. Tapi kalau punya rumah atau toko untuk kita sewakan, rumah dan tokohnya yang produktif itu dizakatkan sekali saja. Rumah yang dikontrakkan zakatnya sekali saja, tetapi sewa rumah dan tokonya digabung dengan harta kita. Harta itu bisa dari gaji, bisa dari bagi hasil bank, termasuk dari penyewaan,” terang Yunahar.
Kapan dizakatkan harta kita?, Menurut Yunahar Ilyas, bahwa sudah cukup satu nizab, setara dengan 83 gram emas dan sudah dimiliki satu tahun atau haul, “Kenapa satu tahun?, itu tanda dia sudah tidak memerlukan dalam tahun itu, dia sudah jadi orang kaya tahun itu. Kalau tidak mesti dia belanjakan,” ujarnya.
Selanjutnya, Harta itu dimiliki secara tunai, dimiliki secara sempurna, sedangkan dimiliki secara tidak sempurna apabila statusnya dipinjam orang. “Kita punya uang seratus juta tapi dipinjam saudara, nah itu bukan kepemilikan sempurna. Tunggu kalau dia sudah kembalikan baru dibayarzakat dikeluarkan 2,5 % setiap tahun,” ujarnya.
Untuk zakat profesi, Buya Yunahar menyampaikan karena zakat profesi tidak ada di zaman nabi, soal Zakat profesi adalah hasil ijtihad. “Karena hasil ijtihad ijtihad ulama terbelah dua, sebagaian mengatakan tidak ada zakat profesiNabi tidak lupa, Al Quran tidak lupa, karena di zaman nabi sudahada profesi, yang namanya profesi , pekerjaan jasa itu sudah ada toh tidak ada aturan zakatnya. jadi bagi ulama yang kelompok ini tidak ada yang namaanya zakat profesi. Zakat yang adaya zakat mal. zakat mal itu bisa dapat dari gaji, bisa dari jasa, bisa dari perdagangan.”, ujarnya.
“Sebagaian yang lain mengadakannya, gaji itu zakat profesi. Bagi yang berpendapat ada cara menghitungnya juga berbeda, ada yang untung kumulatif satu tahun, jadi berapa gajinya satu tahun dikeluarkan dua setengah persen. jadi kalau misalkan gajinya satu tahun itu, satu bulan dua juta , nah kalau satu tahun 44 juta. Kalau total gajinya setahun tidak mencapai nisab/ 83 gram emas, maka dia bebas dari zakat, maka kalau gajinya berlebih atau pas nisab maka dia mengeluarkan dua setengah persen perbulan. Itu menurut satu pendapat.
Lebih lanjut, Buya Yunahar menjelaskan Pendapat lain mengatakan, yang dihitung itu saldonya, jadi walaupun gajinya 5 juta sebulan, tapi habis, 5 juta itu habis setiap bulan. Satu tahun tidak ada saldonya, maka dia bebas dari zakat. Buya Yunaharmemahami, sesuai dengan kelompok yang ini. “Kalau orang bertanya kepada saya, saya jawab, kalau gajinya habis tidak ada zakatnya, malah anda berhak menerima zakat. Orangnya mustahik (penerima Zakat) bukan Muzakki (Pemberi Zakat).
Yunahar Ilyas tidak setuju tentang berapapun gajinya dikeluarkan dua setengah persen tiap bulan. “Zakat itu untuk orang yang sudah berlebih uangnya. Hitungnya dari saldo, apakah diterima tiap minggu, tiap bulan, pokoknya akumulatif satu tahun, Jadi paling gampang itu, tentukan saja tanggalnya, misalkan tanggal 15 Ramadhan, jadi dia akan menghitung zakatnya setiap 15 Ramadhan. Nanti 15 Ramadhan dia lihat saldonya, punya buku tabungan berapa buah? kalau cuma satu gampang melihatnya, punya deposito. Pokoknya semua uang entah kapan masuknya, mungkin 10 bulan yang lalu, atau 5 bulan yang lalu, mungkin baru saja masuk.Pokoknya setiap 15 Ramadhan lihat saldonya. Kalau saldonya cukup satu nisab (senilai 83 gram emas), maka wajib dikeluarkan 2,5 %, Kalau kurang dari nisab, tidak wajib,” terangnya.
Buya Yunahar juga menyarankan bahwa kalaupun kita tidak wajib zakat, harta kita bisa kita infaqkan, kita sedekahkan. “Kalau infaq dan sedekah terserah diri kita masing-masing”, tutupnya.
0comments
Posting Komentar