Back to Top

FIDYAH



Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.

Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besara nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.

Ayo #sobat tunaikan fidyah. Fidyah bisa dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa di bayarkan oleh sang anak.

Bayar fidyah sekarang, caranya:


Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO

💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU

Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499

0comments

Posting Komentar